Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel dan Judi Online

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel dan Judi Online

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Judi Togel dan Judi Online di Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 20.30 WIB.

    Kejadian berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel diwilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi selanjutnya selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar memang ada perjudian jenis togel, "ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H

    "Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka *H* umur 36, Islam, LK, Petani, Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari *S* Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep didapati *H* sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka  namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000, -, " pungkasnya.

    "Akibat perbuatannya tersangka *H*  dan barang bukti berupa hp merk Samsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap Edo

    Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Berbagi Sembako Kepada Nelayan...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Penyesuaian Harga BBM, Polres Sumenep...

    Berita terkait